UU No. 20 Tahun 2003
Sistem Pendidikan Nasional
![]()
A. Pengertian
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Pendidikan terdiri atas dua unsur yaitu Peserta didik dan Pendidik.
Peserta didik mengikuti pendidikan dengan memilih Jalur Pendidikan. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi
diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Jalur pendidikan terdapat tahapan atau jenjang pendidikan. Dalam Tahapan atau Jenjang Pendidikan tersebut dibagi beberapa Jenis Pendidikan yang diatur dalam Satuan Pendidikan, yaitu
Ø Pendidikan Formal
Ø Pendidikan Nonformal
Ø Pendidikan Informal
Ø Pendidikan Anak Usia Dini
Ø Pendidikan Jarak Jauh
Ø Dan Pendidika Berbasis Masyarakat
Dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional terdapat Standar Pendidikan Nasional sebagai kriteria minimal melalui program Wajib Belajar. Dalam menjalankan program tersebut terdapat Kurikulum sebagai rencana dan pengaturan dari Pembelajaran agar dalam Evaluasi Pendidikan meminimalisir adanya kendala pembelajan agar dapat terciptanya Akreditasi yang baik dan dapat memanfaatkan Sumber Daya Pendidikan.
Sistem Pendidikan Nasional didukung oleh beberapa organisasi dalam masyarakat, para peserta didik, wali peserta didik, dan pemerintah dalam penyelenggaraannya antara lain;
Ø Dewan pendidikan
Ø Komite Sekolah/Madrasah
Ø Warga Negara/Masyarakat
Ø Pemerintah
Ø Pemerintah daerah
Ø Menteri
B. Dasar, Fungsi dan Tujuan
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi Marusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
C. Penyelenggaraan Pendidikan
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif. menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, terbuka, multimakna, pembudayaan dan pemberdayaan, keteladanan, membangun minat, mengembangkan kreativitas, budaya membaca, menulis dan berhitung serta memberdayakan semua komponen masyarakat.
D. Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah
Ø Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan
Ø Setiap warga negara berkewajiban terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan
Ø Orang Tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya
Ø Orang Tua berkewajiban berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
Ø Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan
Ø Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Ø Pemerintah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø Pemerintah berkewajiban memberikan layanan, kemudahan, dan sumber daya
E. Bahasa
Bahasa yang digunakan dalam Sistem Pendidikan Nasional yaitu
Ø Bahasa Indonesia
Ø Bahasa Daerah
Ø Bahasa Asing
F. Wajib Belajar
Setiap warga negara yang berumur 6 tahun berhak mengikuti program wajib belajar. Pemerintah menjamin wajib belajar pada Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya. Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
G. Standar Nasional Pendidikan
Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan
H. Kurikulum
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan peningkatan iman dan takwa; peningkatan akhlak mulia peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik keragaman potensi daerah dan lingkungan tuntutan pembangunan daerah dan nasional tuntutan dunia kerja perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni,agama;dinamika perkembangan global; dan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
I. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Sedangkan Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
J. Sarana dan Prasarana pendidikan
Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik. Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
K. Pendanaan Pendidikan
Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
L. Pengelolaan Pendidikan
Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri. Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal. Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.
Saturday, 14 February 2015
SisPenNas – UU No.20 th.2003
Artikel Terkait
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
EmoticonEmoticon